MESUJI - Perkumpulan Profesi Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Mesuji memprotes pengusiran dua jurnalis Otoritas News dan TranTv45 yang hendak meliput kegiatan Dinas Bhinamarga dan Bina Kontruksi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah VI Pemerintahan Provinsi Lampung, di Jalan Za. Pagar Alam Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Selasa (18/01/2021).
Dua jurnalis yang diusir itu adalah Hendra dari Otoritas News dan dari TranTv45 senin (17/01). JNI Mesuji menilai, pengusiran itu merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-undang atau UU Pers.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD. JNI) Mesuji, Udin Komarudin menjelaskan, berdasarkan kronologi yang disampaikan Hendra yang dikutip di berbagai pemberitaan. Peristiwa terjadi, saat dirinya hendak liput kegiatan upacara hari Senin Dinas Bhinamarga dan Bina Kontruksi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah VI Pemerintahan Provinsi Lampung, di Jalan Za. Pagar Alam Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Baca juga:
PNM Mekaar Hadir Justru Menjadi Frustasi
|
Namun, dengan sikap arogansi dan tidak beretika, Kasubag TU mengusir kedua Jurnalis tersebut. Dinas Bhinamarga dan Bina Kontruksi UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan wilayah VI Pemerintahan Provinsi Lampung merupakan ruang publik atau acara dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik. Kerja jurnalistik sudah diatur dan dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Atas dasar itu, JNI Mesuji mengecam tindakan pengusiran Lindika Kasubag TU Kabupaten Mesuji menghalang-halangi tugas jurnalis saat meliput.
Lindika seharusnya membuka diri untuk diliput oleh jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik. Hak jurnalis untuk mendapatkan informasi publik dilindungi oleh Undang-undang UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " kata Udin. (TIM)