MESUJI - Dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah Negeri 02 Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, telah menjadi perhatian masyarakat.
Pada Jumat, 3 November 2023, awak media berusaha untuk mendapatkan penjelasan terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut. Saat diwawancara di kantornya sekitar pukul 11.00 WIB, Kepala Sekolah menanyakan maksud dan tujuan kunjungan media tanpa berlama-lama.
Baca juga:
PNM Mekaar Hadir Justru Menjadi Frustasi
|
Sayangnya, Kepala Sekolah menolak memberikan informasi terkait dana BOS dengan pernyataan bahwa ini bukan merupakan kewenangan media. Dia berpendapat bahwa media tidak perlu mengetahui rincian terkait penggunaan dana BOS.
Penolakan untuk memberikan informasi mengenai pengelolaan dana BOS ini telah menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan dana sekolah. Penolakan berulang kali untuk memberikan klarifikasi dapat menciptakan dugaan akan penggelapan dana.
Media akan tetap berupaya meluangkan waktu dan upaya untuk menyajikan informasi yang akurat terkait penggunaan anggaran di sekolah, sesuai dengan peran mereka dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Kami berharap bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dari instansi terkait akan segera mengambil langkah-langkah investigasi, melakukan audit, dan memeriksa kebenaran terkait pengelolaan dana sekolah, sebagaimana yang menjadi wewenang mereka. Keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik merupakan elemen penting dalam mencegah terjadinya penyimpangan. (TIM)